Polda Metro Jaya Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Baca juga
- DPR Panggil Polisi dan LPSK Terkait Dugaan Pelecehan oleh Syekh AM, Keluarga Korban Turut Hadir
- Penyintas Banjir Aceh Mendesak Percepatan Huntap, Upaya Pemulihan Sawah Wajib Digenjot
- Hendarsam Marantoko Resmi Dirjen Imigrasi, Ini Harapan MentI
- Pengacara Ungkap Kejanggalan Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
- MUI Ajak Umat Muslim Salat Gaib untuk 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Karni Ilyas, seorang jurnalis senior, dalam rangka penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses investigasi yang juga melibatkan beberapa tokoh lain dan petinggi media.
Peran Karni Ilyas dalam Kasus Ijazah Jokowi
Menurut keterangan Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pemeriksaan Karni Ilyas berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, oleh penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum. Karni diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa dalam perkara ijazah Jokowi. Budi menyebutkan hadirnya Karni merupakan bagian dari upaya mendalami fakta di lapangan.
Pemeriksaan Petinggi Media dan Koordinasi Penyidikan
Selain Karni Ilyas, penyidik juga berencana memeriksa sejumlah petinggi media lain yang terkait dengan media penyiaran kasus ijazah palsu tersebut. Walaupun belum diungkap secara rinci, Kabid Humas menyatakan pemeriksaan ini dilakukan guna menelusuri sejumlah tayangan program televisi yang dianggap relevan, salah satunya program Rakyat Bersuara.
Salah satu nama yang telah dijadwalkan pemeriksaannya adalah Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono. Jadwal awal pemeriksaan Aiman sempat dijadwalkan Senin, 30 Maret 2026, namun dia mengajukan permintaan penjadwalan ulang menjadi Kamis, 2 April 2026.
Perkembangan Kasus dan Status Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dalam proses penyidikan, Polda telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, serta telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah keduanya mengajukan penangguhan jawaban (RJ). Terbaru, Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan permohonan RJ, namun status proses terhadap yang lainnya belum dikonfirmasi.
Penutup
Pemeriksaan Karni Ilyas dan sejumlah petinggi media menunjukkan langkah Polda Metro Jaya yang serius dalam mengungkap fakta di balik tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Sampai saat ini, penyidik masih mendalami berbagai informasi dan bukti yang ada. Perkembangan terbaru terkait kasus ini akan terus diikuti oleh publik dan media.