Sindikat Phishing Internasional Dibongkar Polisi dan FBI, 34.000 Korban Terungkap
Baca juga
- Status Waspada Gunung Slamet Naik, Simak Imbauan Penting untuk Masyarakat
- Polres Jaktim Bongkar Komplotan Ganjal ATM Beraksi di Cipayung, Kerugian Rp274 Juta!
- Sidang Korupsi Chromebook: Tim Hukum Nadiem Makarim Kompak Absen, Persidangan Ditunda
- KPK Periksa Tiga Bos Biro Haji di Sumut dan Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Bentrokan Seru di Jaktim: Mata Elang dan Warga Beradu Gara-gara Penarikan Motor

Polri dan FBI Bongkar Sindikat Phishing dengan 34 Ribu Korban, Termasuk 9 Perusahaan Indonesia
diupdate.id - Pernahkah Anda mendengar bagaimana kejahatan siber bisa merugikan puluhan ribu korban dalam satu jaringan? Baru-baru ini, Bareskrim Polri bersama FBI berhasil mengungkap sindikat phishing yang melibatkan tidak kurang dari 34.000 korban, termasuk warga negara Indonesia dan Amerika Serikat.
Pengungkapan Sindikat Phishing yang Melibatkan WNI
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa dua tersangka WNI, berinisial GWL dan FYTP, menjalankan aksi phishing menggunakan layanan Virtual Private Server (VPS) yang berada di luar negeri. Mereka menjual alat phishing melalui situs w3llstore.com dengan pembayaran menggunakan mata uang kripto.
Tersangka tidak hanya menjual skrip phishing tetapi juga memantau penjualan secara otomatis dan memberikan dukungan teknis kepada pembeli yang mengalami kesulitan. Dana hasil penjualan yang diterima GWL dikonversi dan diteruskan ke dompet digital FYTP, kemudian dicairkan dalam bentuk Rupiah melalui rekening bank pribadi FYTP.
Kerja Sama dengan FBI dan Data Korban
Dalam penyelidikan ini, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan FBI untuk memperoleh data pembeli skrip dan identitas para korban. Terungkap bahwa sejak 2019 hingga 2024, sebanyak 2.440 pelaku telah membeli alat phishing tersebut.
Dari periode Januari 2023 hingga April 2024, tercatat sekitar 34.000 korban yang diduga menjadi target. Sekitar 17.000 di antaranya, atau 50%, mengalami akun diretas atau account compromise. Menariknya, skrip phishing buatan tersangka ini mampu menembus sistem keamanan berlapis, termasuk Multi-Factor Authentication.
Korban dan Kerugian yang Dialami
Analisis terhadap 157 korban menunjukkan bahwa sekitar 53% berasal dari Amerika Serikat, sedangkan 9 entitas perusahaan Indonesia juga menjadi korban dalam kasus ini. Perkiraan kerugian akibat serangan phishing ini mencapai sekitar 20 juta dolar AS, setara dengan Rp350 miliar.
Mengapa Kasus Ini Penting untuk Kita Ketahui?
Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan siber dapat menimpa siapa saja, tidak terbatas wilayah geografis. Penggunaan teknologi kripto juga memperumit proses pelacakan uang hasil kejahatan. Bagi individu dan perusahaan, penting untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap phishing dan terus memperkuat pengamanan digital.
Ringkasan
Polri bersama FBI berhasil mengungkap sindikat phishing internasional yang melibatkan 2 WNI. Sindikat ini memengaruhi sekitar 34.000 korban, termasuk Indonesia dan Amerika Serikat, dengan kerugian mencapai Rp350 miliar. Modus operandi menggunakan layanan VPS luar negeri dan pembayaran kripto membuat kasus ini kompleks. Kerjasama antar negara menjadi kunci keberhasilan pengungkapan, sekaligus peringatan bagi publik agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan digital.
FAQ
Apa itu phishing?
Phishing adalah metode penipuan online yang bertujuan mencuri data pribadi seperti password dan informasi keuangan dengan menyamar sebagai entitas tepercaya.
Bagaimana cara melindungi diri dari phishing?
Gunakan autentikasi dua faktor, jangan klik tautan mencurigakan, periksa URL situs web, dan jangan pernah memberikan data pribadi lewat email atau pesan yang tidak terverifikasi.