Rajiv Tegaskan Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan Karena Dampak Lingkungan
Baca juga
- Tragedi di Tanah Abang: Sopir Angkot Dibakar Rekannya, Luka Bakar 40 Persen
- Sejam Jakarta Gulita: Simbol Dukung Hari Bumi 2026 dengan Pemadaman Lampu
- BGN Tegaskan Balita Meninggal di Cianjur Bukan Akibat Keracunan MBG
- Pemkot Yogyakarta Gelar Razia Besar-besaran Seluruh Daycare, Setelah Kasus Kekerasan Viral
- Satu Warga Meninggal akibat Kebakaran di Lubang Buaya: Penyebab dan Dampaknya

Rajiv Desak Pemerintah Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan Bali yang Merusak Ekosistem
diupdate.id - Pernahkah Anda menyadari bagaimana reklamasi pulau dapat mengubah wajah lingkungan hingga berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir? Contohnya adalah reklamasi di Pulau Serangan, Bali, yang kini menjadi sorotan setelah perubahan bentang alam selama hampir 40 tahun mengundang keprihatinan.
Perubahan Besar di Pulau Serangan Selama Empat Dekade
Anggota DPR RI dari Komisi IV, Rajiv, mengungkap fakta mencengangkan bahwa luas Pulau Serangan bertambah drastis dari 169,64 hektare pada 1985 menjadi 600,96 hektare pada 2024. Ini berarti ada pertambahan sekitar 431,32 hektare atau rata-rata hampir 10 hektar per tahun akibat reklamasi.
Menurut Rajiv, perubahan ini bukan hanya soal bertambahnya daratan, melainkan juga hilangnya fungsi ekologis yang vital bagi masyarakat pesisir. Ekosistem mangrove yang selama ini menjadi penopang kehidupan lokal pun terus terancam.
Dampak Reklamasi: Dari Abrasi hingga Konflik Sosial
Rajiv merujuk penelitian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengungkap bahwa reklamasi Pulau Serangan menyebabkan abrasi pantai, kerusakan terumbu karang, serta gangguan ekosistem penyu. Lebih dari itu, reklamasi juga memicu konflik sosial karena hilangnya mata pencaharian dan masalah pembebasan tanah.
Keluhan warga terkait pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan semakin menegaskan bahwa reklamasi telah menyusutkan ruang hidup masyarakat pesisir yang bergantung pada laut dan ekosistem sekitar.
KEK Bukan Alasan Mengabaikan Lingkungan dan Masyarakat
Rajiv menegaskan bahwa status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Serangan tidak boleh menjadi alasan pemerintah mengesampingkan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat lokal. Investasi harus selaras dengan daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya.
Oleh karenanya, ia menyerukan penghentian sementara setiap aktivitas reklamasi, pengembangan, maupun pembabatan vegetasi di Pulau Serangan sampai semua aspek izin, status lahan, kajian lingkungan, dan tata ruang diperiksa ulang secara transparan.
Analisa: Pentingnya Keseimbangan Pembangunan dan Ekologi
Kasus Pulau Serangan mengajarkan kita bahwa pembangunan tanpa pertimbangan lingkungan yang matang dapat menimbulkan kerusakan berkelanjutan. Meski reklamasi bisa membuka ruang untuk pariwisata atau ekonomi, bila tidak diawasi dengan ketat, risikonya adalah hilangnya habitat alami dan ruang hidup masyarakat tradisional.
Penghentian sementara bukan semata anti-investasi, tapi langkah preventif menjaga agar kerusakan yang lebih luas bisa dicegah. Pendekatan berkelanjutan sangat diperlukan dalam tata ruang, agar Bali tetap menjadi destinasi yang lestari sekaligus mensejahterakan warga lokal.
Ringkasan
Reklamasi Pulau Serangan memang membawa perubahan besar dari segi luas wilayah, namun dampak ekologis dan sosialnya tidak bisa diabaikan. Aspirasi Rajiv untuk evaluasi mendalam dan penghentian sementara aktivitas reklamasi menjadi penting demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan serta hak masyarakat pesisir Bali.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pembangunan berkelanjutan harus prioritas utama agar pulau-pulau seperti Serangan tetap lestari selama generasi mendatang.
FAQ
Apa dampak reklamasi Pulau Serangan menurut Rajiv?
Reklamasi menyebabkan abrasi pantai, kerusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang, serta konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir.
Kenapa status KEK tidak boleh mengabaikan perlindungan lingkungan?
Karena investasi harus sesuai dengan daya dukung lingkungan agar tidak merusak ekosistem dan hak masyarakat lokal, sesuai prinsip tata ruang berkelanjutan.