Sidang Korupsi Chromebook: Tim Hukum Nadiem Makarim Kompak Absen, Persidangan Ditunda
Baca juga
- Sindikat Phishing Internasional Dibongkar Polisi dan FBI, 34.000 Korban Terungkap
- Status Waspada Gunung Slamet Naik, Simak Imbauan Penting untuk Masyarakat
- Polres Jaktim Bongkar Komplotan Ganjal ATM Beraksi di Cipayung, Kerugian Rp274 Juta!
- KPK Periksa Tiga Bos Biro Haji di Sumut dan Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Bentrokan Seru di Jaktim: Mata Elang dan Warga Beradu Gara-gara Penarikan Motor

Sidang Korupsi Chromebook: Tim Hukum Nadiem Makarim Kompak Absen, Persidangan Ditunda
diupdate.id - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali mendapat perhatian usai tim hukumnya kompak absen dalam persidangan, Rabu (22/4). Kejadian ini membuat ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tampak lengang dan memaksa penundaan jadwal pemeriksaan saksi dan ahli.
Ketidakhadiran Tim Hukum dan Dampaknya pada Sidang
Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyampaikan ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem tanpa memberikan alasan resmi. Begitu pula Nadiem sendiri tidak dihadirkan di ruang sidang karena sedang sakit, meski ia menunggu di ruang tahanan pengadilan. Kondisi ini berujung pada penundaan sidang yang semula akan memeriksa saksi meringankan, dijadwalkan ulang pada Senin (27/4).
Dugaan Korupsi dan Besarnya Kerugian Negara
Nadiem didakwa terlibat korupsi senilai Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Tindak korupsi diduga muncul akibat pengadaan sarana teknologi yang tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan yang transparan. Kerugian negara terbagi atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi dan sekitar Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu dan tidak memberikan manfaat nyata.
Dakwaan juga menyebut Nadiem menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari perusahaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang sebagian besar dananya datang dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini tercermin pula dari laporan kekayaan Nadiem pada LHKPN 2022 dengan aset surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Analisa Singkat: Implikasi pada Program Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini memberi bayangan pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengadaan proyek teknologi di sektor pendidikan. Besarnya nilai kerugian negara menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya yang menyasar program digitalisasi sebagai upaya modernisasi pembelajaran. Ketiadaan tim hukum dan ketidakhadiran terdakwa pada sidang menambah kompleksitas proses hukum yang sedang berjalan.
Ringkasan
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim terpaksa ditunda akibat absennya tim hukumnya dan kondisi terdakwa yang sedang sakit. Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun dan dana yang diduga diterima mencapai Rp809,59 miliar, kasus ini menjadi sorotan penting di tengah upaya digitalisasi pendidikan nasional. Proses hukum akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.
FAQ
Mengapa tim hukum Nadiem Makarim absen dalam sidang?
Alasan ketidakhadiran tim hukum Nadiem Makarim dalam sidang belum dikonfirmasi secara resmi.
Berapa kerugian negara yang diduga akibat kasus korupsi Chromebook?
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun terkait pengadaan Chromebook dan perangkat CDM.