Terungkap! Daycare Little Aresha Jogja Tak Berizin dan Dituduh Lakukan Kekerasan, Ini KPAI Minta
Baca juga
- Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Minta Maaf dan Ungkap Perasaan Usai Kontroversi Renovasi Rumah Jabatan
- Tunggu Keputusan Resmi: Pelantikan Pejabat oleh Presiden Prabowo Belum Disahkan
- Krisis Daycare di Yogyakarta: BPKN Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Tempat Penitipan Anak
- Tragis! Perkelahian di Penjara Polresta Ambon Tewaskan Napi Pemerkosaan Anak
- Momen Berkesan Pekan Lalu: Demo Besar di Kaltim hingga Kontroversi Daycare Jogja

Terungkap! Daycare Little Aresha Jogja Tak Berizin dan Dituduh Lakukan Kekerasan, Ini KPAI Minta
diupdate.id - Bayangkan menitipkan buah hati Anda di sebuah daycare dengan harapan mereka dirawat dengan baik, tapi kenyataannya pahit karena kekerasan tersembunyi. Itulah yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Kini terkuak bahwa daycare ini tak memiliki izin resmi dan diduga melakukan kekerasan terhadap puluhan anak.
Daycare Tanpa Izin dan Penganiayaan Anak
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, secara tegas menyatakan bahwa Little Aresha beroperasi tanpa izin TPA (Tempat Penitipan Anak), PAUD, ataupun TK. "Hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izin resmi," jelas Hasto usai menghadiri acara di Kota Jogja (26/4).
Kejadian ini mencuat setelah penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026, yang mengungkap adanya kekerasan fisik seperti pengikatan anak dengan usia rata-rata di bawah dua tahun. Dari 53 anak yang terdata sebagai korban, sejumlah 13 orang, termasuk pimpinan yayasan dan pengasuh, ditetapkan sebagai tersangka.
Sweeping dan Pengawasan Ketat Daycare di Jogja
Menanggapi kasus ini, Pemkot Jogja berencana menggelar sweeping besar-besaran terhadap seluruh tempat penitipan anak di wilayahnya. Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang dan semua daycare yang beroperasi memiliki izin serta standar pelayanan yang jelas. Hasto menegaskan, ada SOP dan protap yang harus dipenuhi, mulai dari fasilitas mandi hingga dapur kandang anak agar aman dan layak.
KPAI Minta Penutupan Permanen dan Perlindungan Korban
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar Daycare Little Aresha ditutup secara permanen. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkap kekhawatiran terhadap keamanan keluarga korban yang mendapat intimidasi dari orang tak dikenal. KPAI juga mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Kota Jogja, termasuk mendata kepemilikan izin dan melakukan pembinaan terhadap pihak daycare.
Diyah menyoroti adanya indikasi kekerasan yang sistematis, dengan prosedur pengikatan anak dilakukan pada jam tertentu dan larangan bagi orang tua untuk mengakses langsung, yang mencerminkan SOP keliru dari pengelola. Pola ini diduga sudah berlangsung lama dan cukup intens.
Dampak dan Pelajaran Penting bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi cermin penting bagi orang tua dan pemerintah daerah. Keamanan dan kenyamanan anak harus menjadi prioritas utama saat memilih daycare. Penegakan regulasi dan pengawasan berkelanjutan dari aparat daerah sangat krusial untuk mencegah eksploitasi dan kekerasan di lembaga penitipan anak.
Selain itu, kasus ini menggarisbawahi perlunya sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya memastikan daycare berizin resmi, memenuhi standar pelayanan, dan transparan dalam pengelolaan agar sumber daya manusia terlatih dan anak-anak terlindungi dengan baik.
Ringkasan
Daycare Little Aresha di Jogja beroperasi tanpa izin resmi dan terungkap melakukan kekerasan pada 53 anak. Pemerintah Kota Jogja segera melakukan sweeping daycare di wilayahnya, sementara KPAI meminta penutupan permanen serta perlindungan psikologis bagi korban. Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan ketat dan regulasi yang jelas demi melindungi anak-anak dari potensi kekerasan di tempat penitipan anak.
FAQ
Apa yang ditemukan saat penggerebekan di Daycare Little Aresha?
Saat penggerebekan ditemukan anak-anak dalam kondisi terikat dan indikasi kekerasan fisik lainnya.
Apa tindakan KPAI terkait kasus ini?
KPAI meminta Daycare Little Aresha untuk ditutup secara permanen dan memberikan perlindungan kepada korban.