Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Pernah Jadi Terpidana Meski Pernah Disidang Kasus UU Cipta Kerja
Baca juga
- Dony Oskaria Tegaskan Penanganan Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Jadi Prioritas Utama
- Banjir dan Longsor Melanda 5 Desa di Cianjur, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
- Jumhur Hidayat Ungkap 300 Ribu Buruh Siap Apel May Day 2026 di Monas Bersama Presiden Prabowo
- Evakuasi Terus Berlangsung, 7 Korban Terjepit dalam KRL Bekasi Dapatkan Pertolongan
- Update Terbaru Tabrakan Kereta di Bekasi, Penyebab dan Dampaknya

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Pernah Jadi Terpidana Meski Pernah Disidang Kasus UU Cipta Kerja
diupdate.id - Ketika namanya sempat santer masuk dalam sorotan hukum karena menolak UU Cipta Kerja, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat kini dengan tegas membantah pernah menjadi terpidana. Pernyataan ini menyusul pengangkatan dirinya di kabinet yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.
Proses Hukum yang Menimpa Jumhur Kembali Disorot
Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa tuduhan penjara terhadap dirinya sebelumnya berkaitan dengan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) di media sosial terkait UU Cipta Kerja. Ia sempat menghadapi tuntutan hukuman penjara selama dua tahun, dan akhirnya divonis 10 bulan penjara pada 2020.
Meski demikian, Jumhur mengungkapkan bahwa kasusnya memiliki konteks khusus. "Saya enggak terpidana, karena undang-undangnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Jumhur di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurutnya, putusan MK yang membatalkan sebagian aturan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 (UU Cipta Kerja) membuat dasar hukum kasusnya tidak berlaku lagi. Dengan keputusan MK tersebut, Jumhur menekankan bahwa statusnya tidak pernah menjadi terpidana karena proses hukum yang dijalani telah kehilangan pijakan hukum.
Mahkamah Konstitusi dan Dampaknya terhadap UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi menilai ada permasalahan norma antara UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. MK meminta agar pembuat undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan terpisah yang lebih jelas daripada memasukkannya ke dalam omnibus law.
Keputusan MK ini bukan hanya berdampak pada proses hukum para penolak omnibus law seperti Jumhur, tetapi juga menjadi tamparan bagi pembuat kebijakan untuk lebih berhati-hati dalam menyusun regulasi yang berdampak luas bagi pekerja dan masyarakat adat.
Dampak dan Analisa Ringan
Kasus yang menimpa Jumhur Hidayat menggambarkan sensitivitas isu UU Cipta Kerja yang sangat berpengaruh bagi berbagai kalangan, terutama pekerja dan aktivis lingkungan. Putusan MK yang membatalkan sebagian undang-undang tersebut menjadi sinyal bahwa kritik dan penolakan yang disampaikan bukan tanpa dasar.
Pengangkatan Jumhur dalam kabinet turut memberikan pesan simbolis bahwa suara kritis masih memiliki ruang dalam pemerintahan, serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang mencakup banyak pihak.
Ringkasan
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan dirinya tidak pernah berstatus terpidana meskipun sempat menghadapi kasus hukum akibat penolakannya terhadap UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sebagian dari UU tersebut, sehingga dasar tuntutan hukum kehilangan validitas. Kejadian ini menjadi pengingat penting akan dinamika dan kompleksitas pengesahan kebijakan besar seperti omnibus law di Indonesia.
FAQ
Apakah Jumhur Hidayat pernah dihukum penjara?
Jumhur Hidayat pernah divonis hukuman penjara selama 10 bulan pada 2020 terkait kasus penyebaran berita bohong soal UU Cipta Kerja.
Kenapa Jumhur Hidayat mengaku tidak terpidana?
Karena UU Cipta Kerja yang menjadi dasar kasusnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga tuntutan hukum terhadapnya tidak berlaku lagi.