DPR Minta BNN dan Polri Berantas Peredaran Ilegal Tramadol yang Meresahkan Masyarakat
Baca juga
- 5 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Putusnya Jembatan Darurat Setelah Banjir Susulan
- Stasiun Kereta JIS Hampir Rampung, Target Beroperasi Juni 2026
- Dua Desa di Halmahera Tengah Berdamai Setelah Bentrok, Komitmen Jaga Persatuan Terjalin Kembali
- Lurah Kalisari Jaktim dan Dua Pejabat Terjerat Kasus Aduan JAKI yang Dibalas dengan Editan AI
- Terungkap! Bandar Narkoba The Doctor Ditangkap di Penang Bersama Wanita Kazakhstan

DPR Mendesak Tindakan Tegas Berantas Peredaran Ilegal Tramadol di Indonesia
diupdate.id - Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Indonesia merasa resah akibat maraknya peredaran ilegal obat keras tramadol yang mudah didapat tanpa resep dokter. Fenomena ini memicu perhatian serius dari anggota Komisi III DPR yang meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkatkan pengawasan dan menindak tegas penyalahgunaan obat tersebut.
Maraknya Peredaran Tramadol Ilegal
Bimantoro Wiyono, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyalahgunaan tramadol yang terjadi terang-terangan di pinggir jalan, pasar, dan tempat keramaian. Ia mengatakan, "Transaksinya sangat jelas di muka umum, membuat masyarakat merasa cemas dan resah." Keadaan ini memaksa DPR untuk mendorong aparat berwenang segera memberantas peredaran dan penyalahgunaan tramadol.
Penjelasan Tambahan Mengenai Tramadol
Tramadol merupakan obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam kategori opioid sintetis. Biasanya diberikan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi. Walau bukan narkotika atau psikotropika, obat ini termasuk obat keras yang hanya boleh dipakai berdasarkan resep dokter. Kendati begitu, penyalahgunaan tramadol berpotensi menimbulkan ketergantungan dan euforia, sehingga pengawasannya harus diperketat.
Pemerintah dan BNN Siap Awasi dan Bertindak
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa meskipun tramadol bukan termasuk narkotika maupun psikotropika, pengawasan utama tetap berada di tangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan. BNN bertugas memantau tren penyalahgunaan dan bekerjasama dengan Polri untuk penindakan kasus yang beredar di masyarakat. Bimantoro pun berharap agar penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan namun juga penindakan tegas guna mencegah bahaya kesehatan dari penyalahgunaan obat keras ini.
Dampak Penyalahgunaan Tramadol bagi Masyarakat
Penyalahgunaan tramadol dalam dosis tidak tepat dapat berdampak buruk pada kesehatan dan menimbulkan ketergantungan opioid. Hal ini dapat meningkatkan risiko gangguan mental dan fisik serta memicu masalah sosial seperti kecanduan yang sulit ditangani. Oleh karena itu, keberadaan peredaran ilegal tramadol yang mudah diakses harus jadi perhatian serius bagi semua pihak demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Kesimpulan
Peredaran ilegal tramadol yang semakin bebas di masyarakat menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera berlakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas. DPR meminta BNN dan Polri untuk bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan obat keras ini demi mencegah potensi bahaya yang mengancam kesehatan masyarakat luas. Pengawasan yang tepat serta edukasi terhadap pentingnya penggunaan tramadol secara aman merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah serius ini.
FAQ
Apa itu tramadol dan untuk apa digunakan?
Tramadol adalah obat pereda nyeri termasuk opioid sintetis yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi.
Mengapa peredaran ilegal tramadol menjadi masalah?
Peredaran ilegal tramadol menyebabkan penyalahgunaan yang berpotensi menimbulkan ketergantungan, risiko kesehatan, dan gangguan sosial, sehingga meresahkan masyarakat.