638 Ribu Guru Madrasah Swasta Terancam Jalan Buntu, DPR Usul Skema Insentif Khusus dari Kemenag
Baca juga
- Jangan Nekat! Ini Risiko Berat Calon Jamaah Haji Ilegal yang Bisa Masuk ke Arab Saudi
- Dubes Iran Sebut Zionis Menentang Semua Agama, Termasuk Yahudi: Ini Pernyataan Lengkapnya
- Iran Ungkap Deretan Pelanggaran Berat AS dan Israel, Serang Saat Ramadhan hingga Sekolah Dasar Putri
- KPK Siapkan Pemeriksaan Penyelenggara Haji Pekan Depan, Kasus Kuota Haji Masih Bisa Bertambah
- Jembatan Karaj Dibom AS, Iran Tegaskan Perlawanan Tak Akan Patah

638 Ribu Guru Madrasah Swasta Terancam Jalan Buntu, DPR Usul Skema Insentif Khusus dari Kemenag
Nasib guru madrasah swasta kembali menjadi sorotan. Di tengah harapan besar akan kesejahteraan yang lebih layak, ratusan ribu pendidik di madrasah non-negeri ini justru masih menghadapi jalan yang buntu untuk masuk ke skema ASN maupun PPPK. Kondisi inilah yang mendorong DPR meminta pemerintah mencari terobosan baru.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menilai, pemerintah melalui Kementerian Agama perlu segera menyiapkan insentif khusus agar 638.000 guru madrasah swasta tidak terus berada dalam ketidakpastian. Menurutnya, jika pintu pengangkatan sebagai PPPK atau ASN memang tertutup oleh aturan, maka negara tetap harus hadir lewat skema lain yang lebih realistis.
Aturan ASN Jadi Penghalang Pengangkatan
Dalam rapat gabungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abidin menjelaskan bahwa upaya mengangkat ratusan ribu guru madrasah swasta terbentur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Masalah utamanya, para guru tersebut bekerja di madrasah swasta sehingga tidak masuk dalam jalur pengangkatan yang selama ini tersedia.
Menurut Abidin, keadaan ini berpotensi membuat para guru “terkatung-katung” jika tidak ada kebijakan alternatif. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah tidak berhenti pada skema pengangkatan semata, tetapi menyiapkan solusi yang bisa langsung dirasakan para pendidik.
Skema Insentif Berdasarkan Siswa dan Masa Bakti
Abidin menawarkan gagasan pemberian insentif yang dihitung dengan dua dasar utama: rasio jumlah siswa di seluruh madrasah dan masa bakti guru. Skema ini, menurutnya, bisa diterapkan untuk madrasah ibtididaiyah, tsanawiyah, dan aliyah, sehingga perhitungannya lebih menyeluruh dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Ia mencontohkan, bila rasio satu guru madrasah untuk 15 siswa, maka jumlah kebutuhan guru dapat dihitung dari total murid madrasah swasta di Indonesia. Dari sana, pemerintah bisa menentukan siapa saja yang berhak menerima insentif dan berapa besar tambahan yang layak diberikan berdasarkan lama pengabdian.
Gagasan ini dinilai memberi ruang yang lebih adil bagi para guru yang selama ini tetap mengajar meski belum punya kepastian status kepegawaian. Dengan kata lain, insentif guru madrasah bisa menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka di sektor pendidikan keagamaan.
Dampak bagi Kesejahteraan dan Mutu Pendidikan
Jika skema ini benar-benar dijalankan, dampaknya tidak hanya menyentuh kesejahteraan guru, tetapi juga stabilitas pembelajaran di madrasah swasta. Banyak guru yang bertahan di lapangan karena panggilan pengabdian, namun tetap membutuhkan kepastian ekonomi untuk menjalani profesinya dengan tenang.
Di sisi lain, perhatian terhadap kesejahteraan guru madrasah juga penting untuk menjaga kualitas pendidikan. Guru yang lebih sejahtera cenderung memiliki ruang lebih besar untuk fokus mengajar, berinovasi, dan mendampingi siswa secara maksimal. Karena itu, usulan DPR ini bisa dilihat sebagai sinyal bahwa masalah guru madrasah swasta tidak cukup diselesaikan dengan janji pengangkatan semata.
Meski demikian, rincian teknis mengenai besaran insentif, sumber anggaran, dan mekanisme penyaluran belum dikonfirmasi. Pemerintah melalui Kementerian Agama masih perlu mengkaji lebih jauh agar kebijakan yang lahir benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Kesimpulan
Usulan DPR ini membuka harapan baru bagi 638.000 guru madrasah swasta yang selama ini menghadapi ketidakpastian status. Jika jalur PPPK atau ASN memang terbentur aturan, maka skema insentif bisa menjadi solusi antara yang lebih cepat dan lebih realistis. Pada akhirnya, yang dibutuhkan para guru bukan hanya pengakuan, tetapi juga kebijakan nyata yang menjaga martabat dan kesejahteraan mereka.
FAQ
Mengapa 638 ribu guru madrasah swasta belum bisa diangkat jadi PPPK atau ASN?
Karena status mereka bekerja di madrasah swasta sehingga terbentur aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Apa usulan DPR untuk guru madrasah swasta?
DPR mengusulkan skema insentif khusus dari Kementerian Agama sebagai jalan tengah jika pengangkatan PPPK atau ASN tidak memungkinkan.
Bagaimana skema insentif itu direncanakan?
Insentif diusulkan dihitung berdasarkan rasio jumlah siswa madrasah dan masa bakti guru, namun detail teknisnya belum dikonfirmasi.